Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud pembentukan Peraturan Walikota ini adalah memberikan pedoman dalam pembentukan LPMK; 3. Pedoman pembentukan LPMK bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota, terutama Kelurahan dan Kecamatan, dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK; dan b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. 4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 5. Pembentukkan; 6. Tugas Pokok dan Fungsi; 7. Hak dan Kewajban Pengurus; 8. Hubungan Kerja; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 8
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan