Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud pembentukan Peraturan Walikota ini adalah memberikan pedoman dalam pembentukan LPMK; 3. Pedoman pembentukan LPMK bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota, terutama Kelurahan dan Kecamatan, dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK; dan b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. 4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 5. Pembentukkan; 6. Tugas Pokok dan Fungsi; 7. Hak dan Kewajban Pengurus; 8. Hubungan Kerja; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat