Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMKAB TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PENGAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG, KHUSUSNYA TERKAIT UPAYA MENJAGA STABILITAS HARGA, MAKA PERLU MERUBAH PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMKAB TULUNGAGUNG DENGAN PERBUP
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara Indonesia baik perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa persamaan dan keadilan dalam memperoleh manfaat yang sama dan adildari hasil-hasil pembangunan antara lakilaki dan perempuan masih belum tercapai, terutama disebabkan masih sangat kuatnya budaya patriaki dan perspektif laki-laki dalam mempengaruhi pola pikir, pola perilaku, dan pengambilan keputusan termasuk pengambilan kebijakan; c. bahwa landasan hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender yang merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh penikmatan hak asasi perempuan termasuk akses, kesempatan, proses, kontrol dan penikmatan manfaat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, mengakui, menghargai, memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan tanpa diskriminasi masih belum terbentuk, maka perlu pengaturan terhadap pengarusutamaan gender dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; perencanaan; pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; pembinaan; pelaporan; peran serta masyarakat; koordinasi dan kerjasama; rencana aksi pengarusutamaan gender; pembiayaan; penghargaan; sanksi admnistratif; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan piutang rekening perusahaan daerah air minum ”Tirta Cahya Agung” kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyajikan nilai piutang dalam laporan
keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahya
Agung, diperlukan nilai piutang yang bisa direalisasi agar
tidak membebani laporan keuangan pada periode tertentu;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan penyajian piutang
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan
penghapusan nilai piutang yang sudah tidak dapat ditagih
lagi;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Piutang Rekening Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Cahya Agung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 7 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Penghapusan Piutang Rekening Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Cahya Agung. meliputi: ketentuan umum; jenis piutang rekening; pengelompakan dan penyisihan piutang; mekainsime penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang jenis penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistim Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2Ol2
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan
Evaluasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Tulungagung dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan
Evaluasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Tulungagung. meliputi: pendahuluan; ruang lingkup; penugasan; sestematika
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, serta dalam rangka untuk meningkatan kelancaran tugas dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, maka perlu diatur Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kepada Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 ( satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, sedangkan kepada Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD setinggi-tingginya Rp 18.700.000,00, Wakil Ketua DPRD masing0masing setinggi-tingginya Rp 13.700.000,00, dan Anggota DPRD masing-masing setinggi-tingginya Rp 8.600.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Zona Pembangunan Menara Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat