piutang
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan piutang rekening perusahaan daerah air minum ”Tirta Cahya Agung” kabupaten tulungagung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyajikan nilai piutang dalam laporan
keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahya
Agung, diperlukan nilai piutang yang bisa direalisasi agar
tidak membebani laporan keuangan pada periode tertentu;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan penyajian piutang
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan
penghapusan nilai piutang yang sudah tidak dapat ditagih
lagi;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Piutang Rekening Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Cahya Agung;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 7 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012
- peraturan ini mengatur mengenai penetapan Penghapusan Piutang Rekening Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Cahya Agung. meliputi: ketentuan umum; jenis piutang rekening; pengelompakan dan penyisihan piutang; mekainsime penghapusan piutang;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
- jumlah 4 halaman
|