evaluasi kinerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistim Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2Ol2
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan
Evaluasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Tulungagung dengan peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan
Evaluasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Tulungagung. meliputi: pendahuluan; ruang lingkup; penugasan; sestematika
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
- jumlah 18 halaman
|