Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 5 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian
Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan Keluarga Berencana
serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang
Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan
Keluarga Berencana serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak dan tugas pembantuan; 4. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :a. perumusan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian Penduduk,
Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan
dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2017/2018
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2017/2018;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75);
Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan Bupati ini berisi tata cara penerimaan peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang.
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Sosial, Bencana, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, keagamaan, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan serta Pariwisata;b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Sosial, Bencana, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, keagamaan, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan serta Pariwisata;c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Sosial, Bencana, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, keagamaan, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan serta Pariwisata;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Sosial, Bencana, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, keagamaan, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan serta Pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 65 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sampang
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 angka 3 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan
unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan pendidikan
dan pelatihan; 2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian
dan pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan penyediaan pangan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dalam mengantisipasi keadaan darurat perlu mengalokasikan cadangan pangan Kabupaten Sampang yang merupakan bagian dari subsistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah;
12. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 Tahun 2005 dan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.1401/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Propinsi dan Kabupaten/Kota;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 13 Seri E);
18 Peraturan Daerah Sampang Nomor 12 Tahun 2016 Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2017;
19 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Kabupaten Sampang;
20. Peraturan Bupati Sampang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang;
21. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah kabupaten. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dimaksudkan untuk mendukung penyediaan cadangan pangan di Kabupaten Sampang dalam menghadapi keadaaan darurat dan pascabencana serta gagal panen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan Jaringannya) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. dalam rangka melaksanakan Program Pemerintah
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
pada fasilitas Kesehatan tingkat Pertama.
b. Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor ;
900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 tentang Petunjuk
Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
serta Pertanggung jawaban Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan
6. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2017
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 86 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi tugas dan fungsi
serta tata kerja UPT Dinas Kesehatan Kabupaten
Sampang
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Penganggaran;
Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Bab V Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN;
Bab VI Jasa Pelayanan Kesehatan;
Bab VII Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
Bab VIII Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi;
Bab IX Pertanggungjawaban;
Bab X Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Perbup No 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Dinkes Kab. Sampang Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Perbup No 20 Tahun 2017 berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER-M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG,RUMAH DINAS DAN HARGA SATUAN PER-M1 PAGAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memberikan standar pembiayaan pembangunan gedung, rumah dinas dan pagar Pemerintah Kabupaten Sampang dalam pelaksanaannya memerlukan standarisasi harga dengan perhitungan yang akurat berdasarkan harga pasar;
b. Untuk mewujudkan pembiayaan bangunan gedung, rumah dinas dan pagar Pemerintah Kabupaten Sampang yang efektif serta memenuhi persyaratan tekhnis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Harga Satuan Per-M2 Tertinggi Bangunan Gedung, Rumah Dinas dan Harga Satuan Per – M1 Pagar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372); 5. Peraturan Presiden Republik Indonsesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 9); 10. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 80).
1. Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas sebagai berikut :
a. GEDUNG PEMERINTAH DAERAH/M2:
- Tidak Sederhana : Rp. 6.100.000
- Sederhana : Rp. 4.550.000
b. Rumah Dinas :
- Tipe A : Rp. 4.990.000
- Tipe B : Rp. 4.860.000
- Tipe C, D, dan E : Rp. 4.400.000
2. Harga satuan Bangunan Pagar Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut:
a. PAGAR GEDUNG PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
- Depan: Rp. 2.850.000
- Belakang: Rp. 2.590.000
- Samping: Rp. 2.150.000
b. PAGAR RUMAH DINAS PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
- Depan: Rp. 2.850.000
- Belakang: Rp. 2.280.000
- Samping: Rp. 2.150.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan
akuntabel dibutuhkan aparatur pengawas internal pemerintah
yang profesional;
b. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, aparatur pengawas
internal pemerintah terdiri dari auditor sebagai aparatur
pelaksana pengawasan yang dibantu oleh aparatur pendukung
kegiatan pengawasan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pengawas
internal pemerintah di Kabupaten Sampang, dapat diberikan
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagai
motivasi kerja;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang;
7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Auditor dan Pemeriksa yang bertugas melakukan Kegiatan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- Pendapatan Rp. 1.669.914.866.347,00
- Belanja Tidak Langsung Rp. 1.013.597.161.540,00
- Belanja Langsung Rp. 795.817.704.807,00
- Pembiayaan Rp. 139.500.000.000,00
- SiLPA Rp 0,00
Penjabaran sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. Potensi produk unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan berbasis kondisi dan kekhasan daerah agar memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Beberapa produk industri dan pertanian di Kabupaten Sampang memiliki kekhasan dan keunggulan, yang berpotensi untuk dikembangkan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan Dan Minuman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan Dan Minuman;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang tahun 2013-2018
Produk Unggulan Daerah adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global.
Pembentukan Produk Unggulan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal;
b. mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru;
c. memotivasi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan diversifikasi produk yang berkualitas dan berdaya saing; dan
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat