Honorarium, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan
akuntabel dibutuhkan aparatur pengawas internal pemerintah
yang profesional;
b. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, aparatur pengawas
internal pemerintah terdiri dari auditor sebagai aparatur
pelaksana pengawasan yang dibantu oleh aparatur pendukung
kegiatan pengawasan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pengawas
internal pemerintah di Kabupaten Sampang, dapat diberikan
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagai
motivasi kerja;
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang;
7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
- Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Auditor dan Pemeriksa yang bertugas melakukan Kegiatan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
- 7
|