Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Auditor dan Pemeriksa yang bertugas melakukan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017
Tanggal Berlaku
18 Januari 2017
Sumber
BD No 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan