lingkungan - pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/NO.26, TLD.2016/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yangbaik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup diperlukan adanya suatu penelolaan limbah secara benar, serta berdasarkan Lampiran huruf K angka 5 UU No. 23 tahun 2014 meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam satu daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 tahun 2014
1. Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Limbah B3
3. Perizinan
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Sanksi Administratif
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tenatang Pemerian izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 17 Tahun 2016
desa - pendirian dan pengelolaan bumdesa dan bumdesa bersama
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD.2016/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan USaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan
potensi dan mengelola kekayaan desa dan antar desa,
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk
memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa; b. bahwa guna memberi pedoman dalam pembentukan dan
pengelolaan serta pengembangan usaha Badan Usaha
Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, perlu
disusun Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan
Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha
Milik Desa Bersama;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 1 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
1.Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama 2.Pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama 3.Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Perda Kab Semarang No.4, LD Tahun 2016/No.4, TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Semarang, diperlukan
pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan
kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan
hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kegiatan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan baik secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan
pada intinya dalam rangka penyelenggaraan pengamanan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk
tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swantantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tambahan Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 /MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 5);Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5);
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. KTR;
c. hak, larangan dan kewajiban;
d. tempat khusus untuk merokok;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administrasi;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD.2016/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 1. Geologi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait Pengelolaan Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan berdasarkan keputusan MK No : 85/PUU-XI/2013 telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945, serta Perda Kabupaten Semarang No. 26 tahun 2008 yang sudah dibatalkan MK, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP NO. 82 Tahun 2001;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2008 (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan
pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu landasan hukum bagi Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5260); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296); Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesNomor 5356); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5543); Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 115); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 / Kpts/OT.140/10/ 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 68); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 );
Materi pokok Perda adalah sebagai berikut:
1. Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Daerah yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang terkait.
2. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan:
a. kemanfaatan dan keberlanjutan;
b. keamanan dan kesehatan;
c. kerakyatan dan keadilan;
d. keterbukaan dan keterpaduan;
e. kemandirian;
f. kemitraan;
g. keprofesionalan; dan
h. berwawasan lingkungan.
3. Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan, meliputi :
a. perencanaan;
b. sumber daya;
c. peternakan;
d. kesehatan hewan
e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. otoritas veteriner;
g. perizinan;
h. pengembangan sumber daya manusia;
i. penelitian dan pengembangan;
j. koordinasi, kerjasama dan kemitraan;
k. peran masyarakat dan dunia usaha; dan
l. sistem informasi.
4. Sanksi Administratif
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 109 Perda menyatakan bahwa:
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 110 menyatakan bahwa:
Dengan diundangkan Peraturan daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah 2/Pd/71 tentang Pemeliharaan / Peternakan Babi (pelaksanaan Pasal 2 ayat I hinder ordonantie);
2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1984 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1996 Seri C Nomor 6); dan
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 14 Seri C Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2016
perizinan - izin pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5. TLD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan
perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya,
sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan generasi yang akan datang serta
keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta
pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah, jika tidak dikelola dengan baik dapat
mengakibatkan pencemaran air serta menurunnya fungsi
dan peruntukan dari komponen air;
c. bahwa perizinan pembuangan air limbah ke sumber air
dan izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi
pada tanah merupakan urusan pemerintah kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan
Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan
Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 24 Seri E Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5);
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. obyek dan subyek perizinan;
b. penetapan daya tampung beban pencemaran air;
c. izin pembuangan air limbah;
d. izin pemanfaatan air limbah;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. penyediaan informasi;
g. sanksi administrasi; dan
h. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, PERDA KAB.SEMARANG LD.2016/NO.6. TLD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Desa, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang NOmor 23 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur
tentang Desa perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8
Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Desa, Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan Desa, dan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008
Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa, karena sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat I Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Dana Alokasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2006 Nomor 8 Seri A Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3), Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2006 Nomor 18 Seri A Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14), dan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Dana Alokasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2006 Nomor 8 Seri A Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3), Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2006 Nomor 18 Seri A Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14), dan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2016
sarpras - pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, PERDA KAB. SEMARANG NO. 22, LD.2016/NO.22, TLD.2016/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada intinya menyatakan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai diabngun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Peruamhan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 1 tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2015
1. Prinsip
2. Perumahan dan Permukiman
3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
4. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
5. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
6. Pembentukan Tim Verifikasi
7. Tata cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
8. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
9. Pelaporan
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Penyidikan
13. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Perda Kab. Semarang No.1, LD.2016/No.1 TLDNo.1.Kab. Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Semarang dapat terencana dengan baik dan tepat sasaran maka perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menjamin agar dalam penyusunan perencanaan daerah dapat transparan,responsif, efisien, , efektif, akuntabel, , partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan maka perlu ada pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 28 tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007;UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992; PPNomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;PP Nomor 39 Tahun 2006; PPNomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 67 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; PerdaProvinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kab. Semarang Nomor 5 tahun 2009; Perda Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kab. Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kab. Semarang Nomor 16 tahun 2008; Perda Kab.Semarang Nomor 6 tahun 2011
Sistem Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang, dituangkan dalam bentuk;
Pembangunan Daerah:
a. RPJPD
b. RPJMD
c. Renstra SKPD
d.RKPD; dan
e. Renja SKPD
Pembangunan Desa:
a. RPJM-Desa
b. RKP-Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah yang dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah
tentang penyertaan modal daerah berkenaan.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1980;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Penyertaan Modal, 4.Hak dan Kewajiban 5.Sanksi 6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat