Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2016

Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. obyek dan subyek perizinan; b. penetapan daya tampung beban pencemaran air; c. izin pembuangan air limbah; d. izin pemanfaatan air limbah; e. pembinaan dan pengawasan; f. penyediaan informasi; g. sanksi administrasi; dan h. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.5. TLD.2016/NO.5
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan