Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016

Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Perda adalah sebagai berikut: 1. Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Daerah yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang terkait. 2. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan: a. kemanfaatan dan keberlanjutan; b. keamanan dan kesehatan; c. kerakyatan dan keadilan; d. keterbukaan dan keterpaduan; e. kemandirian; f. kemitraan; g. keprofesionalan; dan h. berwawasan lingkungan. 3. Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan, meliputi : a. perencanaan; b. sumber daya; c. peternakan; d. kesehatan hewan e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; f. otoritas veteriner; g. perizinan; h. pengembangan sumber daya manusia; i. penelitian dan pengembangan; j. koordinasi, kerjasama dan kemitraan; k. peran masyarakat dan dunia usaha; dan l. sistem informasi. 4. Sanksi Administratif 5. Ketentuan Penyidikan 6. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Perda Kab.Semarang No.2, LD 2016/No. 02, TLD No.02
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan