JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH - PENDUDUK NON JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Di Daftarkan Oleh Pemerintah Daerah Dan Penduduk Non Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 20, Pasal 52 ayat (1) huruf o dan r Peraturan Presiden Nomor
82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta dalam rangka memberikan dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat lain di Kota Tangerang.
UU No 2 Th 1993; UU No 40 Th 2004; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24 Th 2013; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 101 Th 2012 yg telah diubah dg PP No 76 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 82 Th 2018; Permenkes No 28 Th 2014; Permenkes No 59 Th 2016; Permenkes No 4 Th 2017; Permensos No 21 Th 2019; Permendagri No 70 Th 2020; Permendagri No 77 Th 2020; Permekeu No 78/PMK.02/2020; Peraturan BPJS No 6 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Penduduk PBPU Dan BP Pemda; 3. Sistem Informasi; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 25 Tahun 2020
KRITERIA DAN MEKANISME - PENDATAAN PENDUDUK RENTAN - TERDAMPAK COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2020 No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Mekanisme Pendataan Penduduk Rentan Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya penangangan dan pengendalian penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep.237-Bag.Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018 Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020; Permendagri No 11 Th 2010; Permensos No 8 Th 2012; Permensos No 28 Th 2018; Permensos No 10 Th 2019; Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2020; Kepmensos No 49/HUK/2004.
1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Penduduk Rentan Yang Terdampak Covid-19; 3. Mekanisme Pendataan Penduduk Rentan Yang Terdampak Covid-19; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 25 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Bahwa biaya operasional pada satuan pendidikan negeri tahun anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2013, namun dengan adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SMA dan SMK Tahun 2013 yang bersumber dari APBN perlu adanya perubahan.
bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 43 tahun 2012 tentang biaya operasional pendidikan pada satuan pendidikan tahun anggaran 2013;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.20 tahun 2003;
4.UU No.1tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004;6.UU No.33 tahun 2004;
7.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005;8.Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;9.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;10.Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007;11.Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008;12.Peraturan Pemerintah No66 tahun 201013.Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012;14.PMDN No.13 tahun 2006;15.PMDN No.22 tahun 2011;16.PMDN No.69 tahun 2009;17.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2012;18.Peraturan Daerah No.11 tahun 2007;19.Peraturan Daerah No.1 tahun 2008;20.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008;21.Peraturan Daerah No.23 tahun 2008;22.Peraturan Daerah No.11 Tahun 2012;23.Peraturan Walikota No.39 Tahun 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota No.43 Tahun 2012;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan Walikota No.43 Tahun 2012
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Beasiswa Tangerang Cerdas
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan bagi siswa pendidikan dasar di Kota Tangerang; bahwa petunjuk teknis pemberian bantuan biaya pendidikan melalui program Tangerang Cerdas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Tangerang Cerdas.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Perda No. 3 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Beasiswa Tangerang Cerdas Bab III Monitoring dan Evaluasi Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Tiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasiona;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19;
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2021
PEDOMAM PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA - KOTA TANGERANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Demi mewujudkan peningkatan dan pemerataan pembangunan di semua sektor di kota Tangerang, dibutuhkan suatu dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU no 16 Th 1997; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 14 Th 2008; UU No 43 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 39 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggara Satu Data Indonesia Di Daerah; 3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Daerah; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2020
PENUGASAN - pt. TANGERANG nUSANTARA gLOBAL - PENGELOLAAN ANGKUTAN UMUM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2020 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Dalam Pengelolaan Angkutan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan moda transportasi angkutan jalan khususnya guna melayani angkutan penumpang, diperlukan upaya pengelolaan angkutan perkotaan yang handal dengan berorientasi layanan pada keselamatan, kelancaran, tertib dan teratur, terintegrasi serta terjangkau;
UU No 2 Th 1993; UU No 22 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 74 Th 2014; PP No 54 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Permenhub No PM. 15 Th 2019; Permenhub No PM. 9 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016.
Ketentuan Umum; 2. Penugasan; 3. Kerjasama; 4. Dukungan Pemerintah Daerah; 5. Pendanaan; 6. Keadaan Kahar (Force Majeure); 7. Pelaporan; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat perlu dilakukan berbagaiupaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat;bahwa Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012, namun dalam rangka melakukan percepatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012 perlu diganti.
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004;
4.UU No.32 Tahun 2004;5.UU No. 33 tahun 2004;6.UU No.36 tahun 2009;
7.UU No.44 tahun 2009;8.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
9.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;10.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006;11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER /V/2011 12.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;2.Ruang Lingkup;3.Maksud, Tujuan dan Asas;4.Pelayanan Kesehatan;5.Sasaran Penerima Pelayanan Kesehatan;6.Jenis Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit;7.Besaran Biaya Pelayanan Kesehatan;8.Tugas dan Tanggung Jawab;9.Prosedur Pengajuan Klaim, Verifikasi Klaim dan Cara Pembayaran Klaim;
10.Laporan dan Pertanggungjawaban;11.Pengawasan;12.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2013.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Th 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 59 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi, 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Perlaihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DENGAN LAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (UGD) 24 JAM dan PERSALINAN DI WILAYAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, terutama kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pertolongan kegawatdaruratan medis, maka dipandang perlu adanya Layanan Kesehatan Unit Gawat Darurat 24 Jam dan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wilayah Kota Tangerang; b. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dengan Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 Jam dan Persalinan dapat memberikan pelayanan gawat darurat, dalam memberikan pertolongan pertama untuk menghindari berbagai resiko, seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan pertolongan/tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya;
1.UU No.2 tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.36 Tahun 2009;4.UU No. 40 Tahun 2004 ;5.UU No.24 Tahun 2011 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PMK No.828/MENKES/SK/1X/2008 ;8.PBPJSK No. 1 Tahun 2014 ;9.Perda No 8 Tahun 2016 ;10.Perwal No.59 Tahun 2016 ;11.Perwal No.108 Tahun 2016 ;12.Perwal No.6 Tahun 2017;13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat