Ketentuan Umum; 2. Penugasan; 3. Kerjasama; 4. Dukungan Pemerintah Daerah; 5. Pendanaan; 6. Keadaan Kahar (Force Majeure); 7. Pelaporan; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat