PENETAPAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DENGAN LAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (UGD) 24 JAM dan PERSALINAN DI WILAYAH KOTA TANGERANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2017/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DENGAN LAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (UGD) 24 JAM dan PERSALINAN DI WILAYAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, terutama kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pertolongan kegawatdaruratan medis, maka dipandang perlu adanya Layanan Kesehatan Unit Gawat Darurat 24 Jam dan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wilayah Kota Tangerang; b. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dengan Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 Jam dan Persalinan dapat memberikan pelayanan gawat darurat, dalam memberikan pertolongan pertama untuk menghindari berbagai resiko, seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan pertolongan/tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya;
- 1.UU No.2 tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.36 Tahun 2009;4.UU No. 40 Tahun 2004 ;5.UU No.24 Tahun 2011 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PMK No.828/MENKES/SK/1X/2008 ;8.PBPJSK No. 1 Tahun 2014 ;9.Perda No 8 Tahun 2016 ;10.Perwal No.59 Tahun 2016 ;11.Perwal No.108 Tahun 2016 ;12.Perwal No.6 Tahun 2017;13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.pelaksanan;3.sasaran;4.puskesmas;5.tarif pelayanan;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
- 6 halaman
|