Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, maka petani membutuhkan perlindungan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043;)
4. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembara Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani paling sedikit memuat strategi dan kebijakan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
(2) Perencanaan tersebut merupakan bagian yang integral dari:
a. rencana pembangunan daerah;
b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan
c. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perlindungan terhadap Petani tersebut diberikan kepada:
a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 60 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2021/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa karena perkembangan kondisi, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Perbup Sragen No 5 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 6 diubah,Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah,Ketentuan Pasal 43 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a).
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2003/NO.43 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan terhadap Desa Gemolong, Ngembatpadas, Kragilan dan Kwangen Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan, tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan dan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat perkotaan;
b. bahwa kondisi ekonomi dan sosial budaya di Desa Gemolong, Ngembatpadas, Kragilan, dan Kwangen Kecamatan Gemolong memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara umum perlu adanya perubahan Desa-desa tersebut menjadi Kelurahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Merubah status Desa menjadi Kelurahan terhadap Desa Gemolong, Ngembatpadas, Kragilan Dan Kwangen Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012
UNIT PELAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN - pembentukan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit
Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Sragen
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan
dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara secara layak; bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan
kemiskinan selama ini masih dilaksanakan lintas sektoral
dan oleh beberapa SKPD; bahwa agar pelayanan, penanganan, dan penanggulangan
kemiskinan lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih
fokus; perlu dibentuk Unit Pelayanan Terpadu
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Pembentukan Unit
Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Sragen
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan rumah sakit dapat
efektif, efisien, dan berkualitas diperlukan aturan
dasar yang mengatur pemilik, direksi dan komite
medik dan medis; bahwa untuk mengatur hak dan kewajiban wewenang
dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau
yang mewakili mengelola rumah sakit dan staf
fungsional, maka perlu menetapkan Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hostpital By Laws) sebagai
acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah
sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Internal (Hostpital By Laws) Rumah Sakit Umum
Daerah Sukowati Tangen;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 971 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 755/Menkes/PER/IV/2011 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Peraturan Internal
Bab III Peraturan Internal Korporasi
Bab V Peraturan Internal Staf Medis
Bab IV Kerahasiaan Informasi Medis
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sragen No. 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa perizinan berperan sebagai instrumen pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi, pengawasan, pengendalian dan perlindungan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka perlu diatur pedoman penyelengaraan perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: Azas penyeleggaraan perizinan:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggara negara;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. profesionalitas;
f. pembangunan berkelanjutan;
g. kesederhanaan dan kejelasan;
h. akuntabilitas; dan
i. efisiensi dan efektivitas. Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan perizinan;
b. pengelompokan jenis perizinan;
c. prosedur perizinan;
d. penyelenggara perizinan;
e. standar pelayanan perizinan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pengawasan dan sanksi. Penyelenggaraan perizinan bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum;
b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat;
c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan;
d. menata dan menetapkan pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan katagori;
e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan di daerah terhadap kebijakan perizinan; dan
f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan.
Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai:
a. instrumen pemerintah;
b. yuridis preventif;
c. pengendalian;
d. koordinasi;
e. pengawasan publik; dan
f. peningkatan perekonomian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perbup No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
103 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 60 Tahun 2011
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2011/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menjabarkan
tugas dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2009 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.10, TLD/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kondrati melekat pada diri setiap manusia yang bersifat universal dan langgeng yang harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan, baik antar individu, pemerintah dan negara; b. bahwa dalam penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan serta menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara terutama pemerintah, pemerintah daerah dan partisipasi seluruh masyarakat; c. bahwa untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Hak asasi Manusia sesuai kewenangan Pemerintah Daerah perlu dibuat pengaturan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pripinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup penyelenggaraan HAM di Kabupaten Sragen mencakup: a. hak atas pekerjaan; b. hak atas pendidikan; c. hak atas kesehatan; d. hak atas perumahan; e. hak atas lingkungan hidup; f. hak atas Kesetaraan dan Hak untuk tidak di diskriminasi atas dasar gender, ras dan agama; g. hak bagi Kelompok Rentan; h. hak atas jaminan kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat dan berekpresi; i. hak atas keadilan; j. hak atas Keragaman budaya; k. hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan; l. hak partisipasi masyarakat; m. hak atas Layanan Publik, ruang publik, mobilitas dan transportasi yang terjangkau untuk semua, termasuk penyandang disabilitas, lansia dan anak‐anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat