Materi Pokok Perda ini adalah: Azas penyeleggaraan perizinan: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e. profesionalitas; f. pembangunan berkelanjutan; g. kesederhanaan dan kejelasan; h. akuntabilitas; dan i. efisiensi dan efektivitas. Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penataan perizinan; b. pengelompokan jenis perizinan; c. prosedur perizinan; d. penyelenggara perizinan; e. standar pelayanan perizinan; f. peran serta masyarakat; dan g. pengawasan dan sanksi. Penyelenggaraan perizinan bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum; b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat; c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; d. menata dan menetapkan pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan katagori; e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan di daerah terhadap kebijakan perizinan; dan f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan. Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai: a. instrumen pemerintah; b. yuridis preventif; c. pengendalian; d. koordinasi; e. pengawasan publik; dan f. peningkatan perekonomian daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat