Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Azas penyeleggaraan perizinan: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e. profesionalitas; f. pembangunan berkelanjutan; g. kesederhanaan dan kejelasan; h. akuntabilitas; dan i. efisiensi dan efektivitas. Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penataan perizinan; b. pengelompokan jenis perizinan; c. prosedur perizinan; d. penyelenggara perizinan; e. standar pelayanan perizinan; f. peran serta masyarakat; dan g. pengawasan dan sanksi. Penyelenggaraan perizinan bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum; b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat; c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; d. menata dan menetapkan pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan katagori; e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan di daerah terhadap kebijakan perizinan; dan f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan. Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai: a. instrumen pemerintah; b. yuridis preventif; c. pengendalian; d. koordinasi; e. pengawasan publik; dan f. peningkatan perekonomian daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 September 2014
Tanggal Pengundangan
08 September 2014
Tanggal Berlaku
08 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.12, TLD/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan