Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEI{YELENGGARAAN PEI,AYANAN TERPADU SATU PROWNSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan PTSP
Bab III Pendelegasian Wewenang
Bab IV Pengaduan
Bab V Pelaproran
Bab VI Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 87 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2014
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-UndangNomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2014
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah di konsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Mencabut Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 81 Tahun 2017
PENGGUNAAN ALAT DAN BAHAN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DANAU SINGKARAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN ALAT DAN BAHAN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DANAU SINGKARAK
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan alat penangkapan ikan berupa bagan, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan listrik di Perairan Danau Singkarak, mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian populasi ikan bilih (mystacoleucus padangensis) dan populasi ikan lainnya dan/atau membahayakan kelestarian lingkungan sumber daya ikan;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan khususnya ikan bilih (mystacoleucus padangensis) dari ancaman kepunahan, perlu diatur penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan di Perairan Danau Singkarak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012
10.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Air tanah merupakan salah satu sumber daya air karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif. Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, perlu adanya pengusahaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidupserta potensi sumber daya alam di Sumatera Barat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengusahaan air tanah secara komprehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan pemanfaatan ketersediaan air tanah untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pengusahaan air tanah.
UUD 1945, UU No. 58 Tahun 1961, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3.Cekungan Air Tanah Provinsi
4.Izin Pengusahaan Air Tanah
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah
8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
52 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik,
harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan
mempercepat pembangunan yang adil dan merata
serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan;
bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran
aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan
dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga
listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk
wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik;
bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan
ketenagalistrikan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi
perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka
pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh
pemerintah daerah dan/atau badan usaha di
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 38 Tahun 2013, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka 12 diubah, dan angka 5, angka 6, angka 7, angka 16, angka 22, angka 26, angka 27, angka 28 dan angka 29 dihapus, serta diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a, diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 21a, diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 25a dan 25b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Dihapus
8. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut
Dinas adalah dinas yang membidangi energi dan sumber daya
mineral Provinsi Sumatera Barat.
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Barat.
10. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
11. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika atau isyarat.
12. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya
disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah daerah
provinsi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan
distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
13. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai
dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
14. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
15. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
16. Dihapus.
17. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
17a.Pembangunan Insfrastrutur Ketenagalistrikan yang selanjutnya
disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan
pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur
ketenagalistrikan.
18. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem
19. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
20. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen.
21. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
21a.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
22. Dihapus.
23. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau
benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
24. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
25. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri.
25a. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25b. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
26. Dihapus
27. Dihapus
28. Dihapus
29. Dihapus
30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang
secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu
karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan
yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya
ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup di Daerah,
kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Kewenangan Daerah di bidang Ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan;
b. penetapan RUKD;
c. penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan
usaha yang wilayah usahanya di Daerah;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah
Provinsi;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh
Gubernur;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik
dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari
pemegang Izin Operasi yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
h. penetapan izin Usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan
usaha dalam negeri atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh
penanam modal dalam negeri;
i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada
jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang
Ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan Daerah; dan
l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya
ditetapkan oleh Gubernur.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) RUKD disusun berdasarkan pada rencana umum
ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD.
(2) Penyusunan RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memprioritaskan pemanfaatan sumber energi primer yang ramah
lingkungan untuk penyediaan tenaga listrik.
(2a) RUKD ditetapkan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik di Daerah dapat
dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip otonomi
daerah.
(2) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah
Daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
(1a) Badan usaha milik daerah yang akan melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perusahaan umum daerah atau perusahaan
perseroan daerah.
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan dana sesuai
kemampuan keuangan Daerah untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah
yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
d. pembangunan listrik pedesaan.
7.Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 11A
Jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dan/atau jenis usaha penjualan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan
satu kesatuan usaha dengan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
jenis usaha transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga
listrik.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017
32 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2017
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2011
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2016;
b. bahwa nomenklatur Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat telah berubah menjadi Dinas Pangan yang merupakan lembaga teknis yang menangani urusan pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan pada saat terjadinya bencana / pasca bencana, perlu dilakukan perubahan terhadap prosedur dan mekanisme pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008
9. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2001
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini merupakan perubahan keempat Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengelolaan cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat