PENGGUNAAN ALAT DAN BAHAN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DANAU SINGKARAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN ALAT DAN BAHAN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DANAU SINGKARAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa penggunaan alat penangkapan ikan berupa bagan, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan listrik di Perairan Danau Singkarak, mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian populasi ikan bilih (mystacoleucus padangensis) dan populasi ikan lainnya dan/atau membahayakan kelestarian lingkungan sumber daya ikan;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan khususnya ikan bilih (mystacoleucus padangensis) dari ancaman kepunahan, perlu diatur penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan di Perairan Danau Singkarak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012
10.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
- 8
|