Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka 12 diubah, dan angka 5, angka 6, angka 7, angka 16, angka 22, angka 26, angka 27, angka 28 dan angka 29 dihapus, serta diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a, diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 21a, diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 25a dan 25b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat. 5. Dihapus. 6. Dihapus. 7. Dihapus 8. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Dinas adalah dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral Provinsi Sumatera Barat. 9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat. 10. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 11. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat. 12. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah daerah provinsi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya. 13. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian. 14. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian. 15. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut. 16. Dihapus. 17. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik. 17a.Pembangunan Insfrastrutur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan. 18. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem 19. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen. 20. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 21. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 21a.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. 22. Dihapus. 23. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah. 24. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 25. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 25a. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik. 25b. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. 26. Dihapus 27. Dihapus 28. Dihapus 29. Dihapus 30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Daerah. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup di Daerah, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Kewenangan Daerah di bidang Ketenagalistrikan meliputi: a. penetapan Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan; b. penetapan RUKD; c. penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya di Daerah; d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah Provinsi; e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur; f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur; g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur; h. penetapan izin Usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri; i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Gubernur; j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang Ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur; k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan Daerah; dan l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) RUKD disusun berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD. (2) Penyusunan RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan pemanfaatan sumber energi primer yang ramah lingkungan untuk penyediaan tenaga listrik. (2a) RUKD ditetapkan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (3) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik di Daerah dapat dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. (2) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah. (1a) Badan usaha milik daerah yang akan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah. (2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan dana sesuai kemampuan keuangan Daerah untuk: a. kelompok masyarakat tidak mampu; b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang; c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan d. pembangunan listrik pedesaan. 7.Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 11 (1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; dan/atau d. penjualan tenaga listrik. (2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha. (4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Pasal 11A Jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau jenis usaha penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan satu kesatuan usaha dengan usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik. dan perubahan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan