Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetuiuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan
kinerja PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS/Staf dan pejabat penatausahaan keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi ambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi dapat berkembang secara optimal dan efektif dan dalam rangka mengembangkan Kota Layak Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi local serta aspek sosial budaya serta ekonomi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 11 tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pedoman dalam mewujudkan Kota Layak Anak meliputi : Penyusunan RAD-KLA; Sasaran program/kegiatan; dan lampiran Klaster Hak sipil dan kebebasan, Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, Klaster kesehatan dan kesejahteraan dasar, klister Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan Klaster Perlindungan khusus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/No.8.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Daftar Industri (TDI) Walikota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dibidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu peraturan tentang retribusi tanda daftar industri.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenperindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; Kepmenperindag No. 590/MPP/Kep/10/1997; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sifat, nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, pemberian tanda daftar industri (TDI), kewenangan penerbitan TDI, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, keberatan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Mengubah :
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Standar Biaya Dirjen Anggaran Kementerian, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, tidak mengatur secara eksplisit Biaya perjalanan dinas bagi DPRD. Berdasarkan penafsiran terhadap PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD bahwa pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS tingkat A, akan tetapi tingkat A yang dimaksudkan adalah yang tertinggi di daerah oleh karena di kabupaten/kota PNS tertinggi adalah Pejabat Eselon II maka meskipun penamaannya tingkat A, tingkatnya sama dengan pejabat eselon II. Berdasarkan keterangan Pejabat Dirjen Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, tingkat perjalanan dinas DPRD sama dengan Pejabat Eselon II, sebagaimana hal ini telah disampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 163.1/1327/Keuda tanggal 12 Desember 2014. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No.9.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur, besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain seri C dalam Perda No. 7 Tahun 2007 ; Perda No. 26 Tahun 2003; Perda No. 33 Tahun 2003; Perda No. 30 Tahun 2003; Perda No. 32 Tahun 2003; Perda No. 34 Tahun 2003; Perda No. 22 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 23 Tahun 2004; Perda No. 31 Tahun 2003.
Peraturan Walikota
70 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada rnasyarakat dibidang perizman rnaka perlu melimpahkan sebagian kewenangan dibidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam. Sehubungan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah Kota Pagar Alarn, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam tidak relevan lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 tahun 2014; Permendagri
No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 20 tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, .Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis -jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan
Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Prosedur Teknis Penyelenggaraan Perizirian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
- Prosedur penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
- Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 28 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; penunjukan; syarat; tugas dan wewenang; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
8 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk kelancaraan dan tertib pelaksanaan pencairan uang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam perlu diatur kembali mengenai Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD yang diatur pada Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 dengan menetapkan perwali yang baru.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 17 Tahun 2015; Perwali No. 4 Tahun 2014; Perwali No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tata cara pencairan uang dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Berupa Pemberangkatan Ibadah Umroh Kepada Ustadz/Ustadzah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan motivasi kepada Ustadz/Ustdzah dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan mental spiritual, dipandang perlu memberikan penghargaan (apresiasi) berupa memberangkatkan ibadah umroh kepada Ustadz/Ustadzah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pedoman pemberian penghargaan meliputi kriteria dan tata cara pemberian penghargaan, penghentian atau pembatalan pemberangkatan Ibadah umroh, dan petugas pendamping pemberangkatan Ibadah umroh bagi masyarakat penerima penghargaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat