pedoman-penunjukan-pelaksana tugas-pelaksana harian
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara
- UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 28 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; penunjukan; syarat; tugas dan wewenang; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
- 8 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
|