PERJALANAN-DINAS-standar biaya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.20015/No.12/Seri.E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Demi kelancaran pelaksanaan tugas pemda Kota Pagar Alam telah melakukan pembahasan secara bersama tentang klasifikasi tingkat perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Pagar Alam. Berdasarkan Surat DPRD Kota Pagar Alam Nomor 175/98/DPRD-KPA/2015 tentang Revisi Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2015 yang isinya menerangkan hasil rapat gabungan Anggota DPRD dengan Walikota Pagar Alam pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 membahas klasifikasi perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD bahwa hasil rapat tersebut telah ada kesepakatan untuk tingkat perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD termasuk klasifikasi tingkat A. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No 52 Tahun 2014 telah diubah dengan Perwako No. 8 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
- Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
- 6 hlm, Lampiran : 1 hlm
|