Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Kecepatan Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 38/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menJamm efektivitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, dan
guna menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dan
regulasi yang ada, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 55
Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang
dan J asa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Kabupaten Blitar perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa.
Mengatur tentang nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa meliputi:
a. integritas; dan
b. profesionalitas
sebagai kode etik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 38 Tahun 2013
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 39/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Srengat Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 / PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang piutang pada BLUD, antara lain sebagai pedoman dalam:
1. pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD;
2. administrasi pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD RSUD Srengat;
3. pengelolaan dan penghapusan secara bersyarat dan secara mutlak terhadap Piutang BLUD RSUD Srengat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pengelolaan Dana (Kapitasi, Non Kapitasi) Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Jaringannya di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah Sektor PBB-P2 dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
memanfaatkan Teknologi Informasi.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15/PMK.074/2014 Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 117);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2013 Nomor 1/B, Tambahan lembaran Daerah Nomor 2).
1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang
ditunjuk;
2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat
pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi;
3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau
pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2010-
2030 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.36/MENHUT-II/2013 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten Tahun 2015-2035.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan;
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 42 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Propinsi
(RKTP) Jawa Timur Tahun 2012 -2032;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 24
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2005 – 2025.
1. Ruang lingkup Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015 – 2035
meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan
di luar kawasan hutan dalam wilayah
administratif Provinsi Jawa Timur;
2. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten berisi
arahan-arahan makro pemanfaatan dan
penggunaan spasial atau ruang dan potensi
kawasan hutan untuk pembangunan
kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan
yang menggunakan hutan serta perkiraan
kontribusi sektor kehutanan di wilayah
Kabupaten Blitar untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas di Kabuaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan kondisi geografis beberapa puskesmas di
Kabupaten Blitar yang sulit untuk dijangkau dan tidak
adanya bank yang ditunjuk menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Penerima, maka untuk penyetoran retribusi
dapat melebihi batas waktu 1 (satu) hari kerja.
1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B).
1. Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah yang telah diporporasi;
2. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas loket Puskesmas;
3. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas dapat menyetorkan kepada
Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam bentuk uang tunai atau bukti setor yang sah dari Bank dan diganti dengan bukti oleh Bendahara
Penerimaan Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat