1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk; 2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi; 3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat