Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, LD 41 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015-2035
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2010-
2030 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.36/MENHUT-II/2013 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten Tahun 2015-2035.
- 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan;
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 42 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Propinsi
(RKTP) Jawa Timur Tahun 2012 -2032;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 24
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2005 – 2025.
- 1. Ruang lingkup Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015 – 2035
meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan
di luar kawasan hutan dalam wilayah
administratif Provinsi Jawa Timur;
2. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten berisi
arahan-arahan makro pemanfaatan dan
penggunaan spasial atau ruang dan potensi
kawasan hutan untuk pembangunan
kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan
yang menggunakan hutan serta perkiraan
kontribusi sektor kehutanan di wilayah
Kabupaten Blitar untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|