Transportasi Darat/Laut/Udara - Lalu Lintas, Jalan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, terdapat ketidaksesuaian kebijakan Jalan Berbayar Elektronik dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga PERGUB No. 25 Tahun 2017 perlu dicabut dengan menetapkan PERGUB tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian besaran upah sektor/subsektor berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja sektor yang bersangkutan dan untuk meningkatkan upah riil pekerja sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta atas usulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Gubernur melalui surat tanggal 14 Februari 2017 Nomor 954/-1.834.1 hal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 dalam sektor atau subsektor kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; farmasi dan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian Dan Pemeliharaan Halte Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan integrasi transportasi umum, Pemerintah Daerah menugaskan Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara halte dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian danPemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 stdd Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penugasan PT Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara Halte dan fasilitas pendukung lainnya untuk percepatan integrasi transportasi umum. Perseroan mengupayakan pendanaan untuk pelaksanaan penugasan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Lampiran II Keputusan Gubernur Nomor 1006 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta sepanjang mengenai Halte dan fasilitas pendukung lainnya yang dilakukan penghapusan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 51006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP); dan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 dimaksud telah diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat tanggal 26 Januari 2015 Nomor 363/-1.834.1 hal UMSP Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2014;
Pergub ini menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengguna Barang setiap tahunnya melakukan inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah berupa persediaan dan konstruksi dalarn pengerjaan serta menyampaikan laporan setelah selesai inventarisasinya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penatausahaan Persediaan, kewenangan Gubernur terkait Persediaan, Kewenangan Pejabat Penatausahaan dan Pengurus Barang, Pemeriksaan, Penerimaan, Pemeliharaan dan Pengamanan Persediaan, serta Penyaluran dan Penilaian Persediaan, Penghapusan Persediaan. Diatur pula bahwa dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan Persediaan yang disebabkan perbuatan melanggar hukum dan/ atau tidak melakukan kewajiban Penatausahaan Persediaan, maka diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
51 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa Daan Mogot Sebagai Kawasan Hijau
ABSTRAK:
bahwa Rumah Susun Sederhana Sewa Daan Mogot telah dibangun dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (Green Building) dengan memperhatikan aspek-aspek dalam menghemat, menjaga dan menggunakan sumber daya secara efisien berdasarkan PERGUB No. 38 Tahun 2012 dan dikembangkan menjadi satu kesatuan kawasan hijau dengan kawasan Masjid Raya Jakarta diperlukan pengembangan dengan menetapkan Kawasan Hijau (Green Zone) sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan sebagai destinasi wisata, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012.
PERGUB ini mengatur mengenai mengembangkan Kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa Daan Mogot seluas 176.098 m2 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Daan Mogot Km 14.5 Kelurahan Duri Kosambi/Semanan Kecamatan Cengkareng/ Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai Kawasan Hijau (Green Zone)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha, diatur selain pada tingkat nasional Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha dapat dibentuk di daerah yang berkedudukan di daerah Provinsi; bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembinaan, bimbingan, koordinasi dan konsultasi dalam peningkatan Saddha/ Sradha atau keyakinan terhadap Kitab Suci Tripitaka melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha melalui Peraturan Gubernur.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; Permenag No. 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah (LPTG). LPTG Daerah merupakan lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan dan mengembangkan Tripitaka Gatha di Daerah, yang mempunyai tugas dan fungsi sendiri, susunan organisasi, dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan LPTG Daerah dialokasikan melalui belanja Hibah pada APBD dan/atau partisipasi dari anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 54002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerimaan peserta didik baru di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Telmis Penerimaan Peserta Didik Baru perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, yaitu pada Ketentuan ayat (1) Pasal 12; Ketentuan ayat (1) Pasal 13; Ketentuan ayat (1) Pasal 17; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan Dan Pemakaman Orang Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan sosial, kesehatan dan pemakaman orang terlantar maka Pergub No. 184 Tahun 2012 entang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar perlu diubah dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub No.184 Tahun 2012.
UU No. 29 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 184 Tahun 2012 tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar yaitu Pasal 1 angka 8, Pasal 4 ayat (2) dan (3), menambah Pasal 4 ayat (5), mengubah Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Nomor 184 Tahun 2012 tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62102)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penyiapan, pelatihan dan pengembangan produktivitas tenaga kerja, maka Peraturan
Gubernur, Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Gubernur Nomor 229 Tahun 2014, yaitu menyisipkan 1 (satu) huruf di antara huruf c dan huruf d ayat (3) Pasal 9 yakni huruf ca; menyisipkan 6 (enam) huruf di antara huruf g dan huruf h ayat (2) Pasal 13 yakni huruf ga, huruf gb, huruf gc, huruf gd, huruf ge dan huruf gf; menyisipkan 6 (enam) huruf di antara huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 16 yakni huruf fa, huruf fb, huruf fc, huruf fd, huruf fe dan huruf ff; menyisipkan 5 (lima) huruf di antara huruf n dan huruf o ayat (2) Pasal 18 yakni i huruf na, huruf nb, huruf nc, huruf nd dan huruf ne; menyisipkan 5 (lima) huruf di antara huruf o dan huruf p ayat (3) Pasal 20 yakni huruf oa, huruf ob, huruf oc, huruf od.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62102)
8 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat