Transportasi Darat/Laut/Udara - Lalu Lintas, Jalan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, terdapat ketidaksesuaian kebijakan Jalan Berbayar Elektronik dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga PERGUB No. 25 Tahun 2017 perlu dicabut dengan menetapkan PERGUB tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
- PERGUB ini berisi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
- 2 hal
|