Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kepastian besaran upah sektor/subsektor berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja sektor yang bersangkutan dan untuk meningkatkan upah riil pekerja sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta atas usulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Gubernur melalui surat tanggal 14 Februari 2017 Nomor 954/-1.834.1 hal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 dalam sektor atau subsektor kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; farmasi dan kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 4 hal.
|