Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 13/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, maka perlu melakukan penyesuaian dan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Stat Ahli, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Stat Ahli sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Stat Ahli.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
A. Ketentuan Pasal 21 ayat 2 setelah huruf y, ditambah 1 huruf baru;
B. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf i diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA OPERASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Pemeritah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program
pendidikan anak usia dini sesuai dengan kondisi daerah
masing-masing melalui Peraturan Daerah;
2. bahwa dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki
pendidikan dasar maka perlu kiranya memberikan rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani bagi anak sesuai dengan tingkat
pencapaian perkembangan anak.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah
Kata Mojokerto Tahun 2015.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOP
PAUD TK Negeri Pembina Tahun 2017 disusun dengan tujuan :
1. Mendukung Pelaksanaan kegiatan akademis dan non akademis;
2. Meringankan beban masyarakat terhadap sebagian kebutuhan
non personalia siswa;
3. Meningkatkan Kebutuhan kualitas pengelolaan administrasi
sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan kebijakan program pendidikan anak usia dini sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah; 2. Pemerintah Kota Mojokerto telah
mencanangkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6
tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki pendidikan
dasar, maka perlu kiranya memberikan rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani bagi
anak sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201 O tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2015 ; 7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan dana BOP PAUD meliputi:
a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai
pengelolaan dana BOP PAUD;
d. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan
prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka
pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan
berdaya guna bagi Satuan PAUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Psaal 99 ayat (5) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
UU No 17 Tahun 1950 sebgaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 55 Tahun 2008:
PMK No 76/PMK.05/2008 ;
PMK No 217/PMK.05/2015;
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 79 Tahun 2018;
PMK No 129/PMK.05/2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021
Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum:
Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dari semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dan tepat saji serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Sistem Akuntansi BLUD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan BLUD dan tetap berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
2. Kebijakan Akuntansi (Kebijakan akuntansi pada BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo terdiri atas kebijakan akuntansi akun dan kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.)
3. Pelaporan Keuangan (Dalam rangka Laporan Keuangan, BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 95/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahahn atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
139);
Ketentuan Umum;
Kegiatan;
Penganggaran;
Pelaksanaan Anggaran;
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kota
Mojokerto Tahun 2018 dan agar pelaksanaannya dapat terencana,
terarah, terpadu dan berkesinambungan serta guna memberi
pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, maka perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah ; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto · Nemer 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2014 - 2019.
dan rancangan RENJA-PD;
(2) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan
daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1
(satu) tahun, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat;
(3) RKPD menjadi pedoman Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata dalam
menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 96/C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Tarif Retribusi Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kernampuan Wajib Retribusi yang diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam upaya penanganan dampak ekonomi;
c. bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2019 berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya yang menjadi Wajib Retribusi Daerah di Kota Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pengurangan Tarif Retribusi Daerah Karena Dampak Corona Vints Disease 2019;
Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojoketo
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rnelaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Urnurn Daerah pada Rurnah Sakit Urnurn Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagairnana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
PMK No 217 /PMK.05/2015 :
Permendagri No 19 Tahun 2016:
PMK No 220/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 42/PMK.05/2017 :
Permendagri No 79 Tahun 2018:
PMK No 129/PMK.05/2020 :
permendagri No 77 tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto NO 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Sistem Akuntansi:
Gambaran Umum Sistem Akuntansi BLUD RSUD dr.
Wahidin Sudiro Husodo, terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi:
a) Sistem penganggaran;
b) Sistem akuntansi pendapatan;
c) Sistem akuntansi beban dan belanja;
d) Sistem akuntansi pembiayaan;
e) Sistem akuntansi piutang;
f) Sistem akuntansi persediaan;
g) Sistem akuntansi aset tetap;
h) Sistem akuntansi kewajiban; dan
i) Sistem akuntansi biaya;
2. Sistem Pelaporan Keuangan.
3. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 112/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA NON ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan penatausahaan pengelolaan
tertib administrasi
keuangan untuk
penggunaan dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) terkait penanganan dampak Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Non Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di
Kota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
( COVID-19); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Mengatur tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana non Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dampak Corona
Vints Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mojokerto sebagai
pedoman/ acuan dalam pelaksanaan tugas bagi Gugus Togas
Percepatan Penanganan COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditinjau kembali dan dilaksanakan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 61 Tahun 2010:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 71 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Perpres No 95 Tahun 2018:
Perpres No 39 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016:
Permenpan RB No 19 Tahun 2018:
Permenkominfo No 8 Tahun 2019:
Permenpan RB No 59 Tahun 2020:
Keputusan Menpan RB No 962 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perwali No 38 Tahun2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 227 /D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan Pasal 8 diubah:
4. Ketentuan Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 11 diubah:
6. Ketentuan Pasal 19 diubah:
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah:
8. Ketentuan Pasal 24 diubah:
9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) :
10. Ketentuan Pasal 28 diubah:
11. Ketentuan ayat ·( l) .Pasal -29 -diubah:
12. Ketentuan Pasal 42 diubah:
13.. Ketentuan Pasal 49 -diubah:
14. Ketentuan Pasal 50 diubah:
15. Ketentuan Pasal 51 diubah:
16. Ketentuan Pasal 52 diubah:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat