CORONA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 96/C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Tarif Retribusi Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kernampuan Wajib Retribusi yang diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam upaya penanganan dampak ekonomi;
c. bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2019 berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya yang menjadi Wajib Retribusi Daerah di Kota Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pengurangan Tarif Retribusi Daerah Karena Dampak Corona Vints Disease 2019;
- Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Ketentuan Umum;
Pengurangan Tarif Retribusi Daerah;
Ketentua Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
|