Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut: A. Ketentuan Pasal 21 ayat 2 setelah huruf y, ditambah 1 huruf baru; B. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf i diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat