tambahan penghasilan pegawai-pertimbangan objektif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015 perlu dilakukan perbaikan dengan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi tambahan penghasilan pegawai adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai, kriteria, potongan tambahan penghasilan, pembebanan anggaran, pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Pemerintah Kota Prabumulih menjadi Pemerintahan yang otonom terlepas dari Kabupaten Muara Enim dengan sendirinya Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Cabang Kota Prabumulih menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Prabumulih yang perlu dikelola Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 8 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemenegotda No. 8 Tahun 2000.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengusahaan dan cara pengurusan, badan pengawas, tanggung jawab dan ganti rugi pegawai, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; dan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis meliputi pihak yang membentuk UPTD, kedudukan UPTD, tugas UPTD, susunan organisasi UPTD, uraian tugas dan fungsi masing-masing bagian, output layanan UPTD, target layanan dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN - STANDARDISASI - PERJALANAN DINAS - PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA - KOTA PRABUMULIH - TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ,kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Perjalanan dinas dalam dan dengan memperhatikan prinsip efisiensi,efektivitas kepatutan dan kewajaran
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 33 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 119/PMK.02/2020;Perda No 3 Tahun 2012;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : petunjuk pelaksanaan dan standardisasi perjalanan dinas bagi pejabat daerah, aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap dan pihak lainnya di lingkungan pemerintah kota prabumulih tahun anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI JASA LABORATORIUM LINGKUNGAN DI KOTAPRABUMULIH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 perlu dilakukan perbaikan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PermenLH No. 6 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi jasa laboratorium lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi analis adalah petugas yang menganalisa contoh baik contoh air dan/ atau limbah cair, udara serta tanah. Sertifikat Hasil Uji (SHU) adalah laporan hasil analisa parameter contoh uji. Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan tidak dikelola Pemerintah swasta. Diatur tentang nama, objek, subjek retribusi, golongan dan pengelolaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, pemungutan, pemanfaatan, sanksi, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis DInas Puskesmas di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu Pengaturan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Prabumulih dan dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kota Prabumulih yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan Pembinaan dan Pengawasan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas sebagai pelaksana;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur definisi Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh PD atau unit PD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan sebegai pengeculian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembina dan pengawas badan layanan umum daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melindungi hak pekerja maka Pemerintah Pusat melaksanakan program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dan bahwa tingkat kesadaran bagi pekerja dan kepatuhan dari pemberi kerja untuk mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, sehingga diperlukan kebijakan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kota dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1951; UU No 1 Tahun 1970; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; Undang - Undang No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Pera tu ran Pemerin tah N omor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur definisi Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak serta mengatur Tata Cara Penyelenggaraan, Penganggaran dan Pembayaran Iuran dan Pengawasan dan Sanksi Administratif. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara penyelenggaraan, penganggaran dan pembayaran iuran, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 6A Tahun 2015 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) Kota Prabumulih Tahun 2015-2030
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, maka dipandang perlu untuk membuat Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) yang merupakan pedoman pengembangan SPAM di Kota Prabumulih dan berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota. tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 6A Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) Kota Prabumulih Tahun 2015-2030.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014; Pernturan Pemerintah No 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pckerjaan Umum dan Perurnahan Rakyat No 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat No 13/PRT/M/2013; Peraturan Ment:eri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No O1/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraruran Daerah Kota Prabumulih No 8 Tahun 2004;
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan Rencana Induk Sistem Penyedian Air Minum (RI-SPAM) Kota Prabumulih Tahun 2015-2030
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Walikota No 6A Tahun 2015 tentang Rencana Induk Sistem Penyedian Air Minum (RI-SPAM) Kota Prabumulih Tahun 2015-2030,
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lem baga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 ( satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU Nornor 14 Tahun 2008; UU Nornor 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi No 92 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur definisi Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 ( satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan MPP, pengintegrasian dan lingkup pelayanan, penyelenggaraan pelayanan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat