Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2023

Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis DInas Puskesmas di Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur definisi Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh PD atau unit PD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan sebegai pengeculian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembina dan pengawas badan layanan umum daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis DInas Puskesmas di Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2023
Tanggal Berlaku
13 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.13
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan