Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Peraturan presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 60 Tahun 2O13 tentang pedoman
Penyelenggaraan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Elektronik;
b. bahwa dengan adanya perubahan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O10, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 20O8, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015
Terdiri dari 12 Pasal dan 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN ,PENYELENGGARAAN , PERANGKAT LPSE, DATA ,SARANA DAN PRASARANA, PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah
Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2013-2018, telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2013-2018;
b. bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan
kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan,
serta sinergitas dengan capaian program Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2013-2018, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013
mengatur mengenai RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013-2018
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyrakat desa, pemerintah perlu mendukung pembangunan desa melalui kebijakan gerakan membangun desa dalam rangka mewujudkan desa maju dan mandiri. Dalam rangka penyelenggaraan kebijakan gerakan membangun desa, perlu adanya arahan tujuan, sasaran, dan strategi, serta pedoman dalam tata kelola pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no.11 Tahun 2020; PP No.7 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendesa No.2 Tahun 2016; Permendesa No.5 Tahun 2016; Perda No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021; Pergub No.8 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan sasaran, strategi, tata kelola gerakan membangun desa, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembentukan tim koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat {21 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang,
Gubernur memberikan rekomendasi untuk persetujuan
substansi terhadap rzrnc€rngan peraturan daerah
kabupaten / kota tentang rencana tata. ruang wilayah
kabupaten/kota;
b. bahwa untuk tertib administrasi proses pemberian
rekomendasi terhadap substansi rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 65 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian
Persetujuan Substansi Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta untuk mengadaptasi terhadap
kendala dalam pelaksanaan proses pemberian rekomendasi,
perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 65 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam
pertirnbangan huruf b;
d. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian
Rekomendasi untuk Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor l5 Tahun 2O1O, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun2017
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI RENCANA
TATA RUANG KABUPATEN/KOTA , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
EKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD 2016/8 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Dan Strategi Pembangunan Daerah Untuk Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Dimuat Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sebagai Visi Dan Misi Kepala Daerah Terpilih Dalam Masa Pemerintahannya Dengan Berpedoman Pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional., Bahwa Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundangundangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah;.Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum ,Kedudukan,Sistematika,Isi Uraian dan RPJMD,Pengendalian dan Evaluasi,Perubahan RPJMD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat