Rencana Pembangunan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018
ABSTRAK: |
- bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah
Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2013-2018, telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2013-2018;
b. bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan
kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan,
serta sinergitas dengan capaian program Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2013-2018, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013
- mengatur mengenai RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013-2018
- 8 halaman
|