Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan sasaran, strategi, tata kelola gerakan membangun desa, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembentukan tim koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022
Tanggal Berlaku
16 Februari 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan