HASIL PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 2017/ No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangAlokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari HasilPajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa diKabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017
- Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017, yang diambil dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 12 hal
|