ptt - HONORARIUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal telah diatur dengan Perbup Tegal No 6 Tahun 2010 tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Perbup Tegal No 68 Tahun 2016 tentang perubahan ke empat atas Perbup Tegal No 6 Tahun 2010 tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal; bahwa honorarium PTT sebagaimana diatur dalam Perbup sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Kelima atas Perbup Tegal No 6 Tahun 2010 tentang honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 6 Tahun 2008; Perbup Tegal No 6 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 diubah.
- 3 hal
|