honorarium pegawai tidak tetap
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah diatur dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 Ten tang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (P'IT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2014;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang honorarium pegawai tidak tetap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 diubah.
- 3 halaman
|