pegawai tidak tetap - honorarium
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal telah diatur dengan Perbup Tegal No 6 Tahun 2010 tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal sebagaiana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tegal No 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Perbup Tegal No 6 Tahun 2010 tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PTT di lingkungan Pemkab Tegal, maka pengaturan mengenai honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Kepbup Tegal No 24 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang honorarium PTT setiap 1 tahun sekali dengan besaran kenaikan 5% dari tahun sebelumnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
- 6 hlm
|