pembentukan unit pelaksana teknis
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 15 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK: |
- enimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
; Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik
pada Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo. memuat antara lain ketentuan umum; dasar pembentukan; kelas, kedudukan , susuna organisasi, tugas dan fungsi; pengangkatan dan pemebrhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
- jumlah 11 halaman
|