PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.11 Tahun 2011, telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi terhadap asset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering ulu dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2013, dipandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX
Mencabut :
PP No. 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2013.
BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
PP No. 15 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXI
PP No. 1 Tahun 1979 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Diubah dengan :
PP No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
PP No. 59 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
PP No. 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
PP No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2013.
Administrasi dan Tata Usaha Negara BUMN Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publ~ kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamm kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana perlu diatur dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, DENGAN ISI :
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk:a. meningkatkan pendapatan Daerah dan pertumbuhan perkembangan perekonomian Daerah;b. meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Bank Nagari, Perumda Kinantan, dan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat