Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan serta guna pemenuhan kebutuhan rumah
yang layak huni dan sehat bagi keluarga miskin di
Kabupaten Purbalingga, maka perlu dilaksanakan
kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun
2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
perlu mengatur Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial
Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di
Kabupaten Purbalingga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Pedoman Umum Kegiatan
Bab III Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab IV lokasi dan Alokasi
Bab V Kegiatan Bantuan Sosial Rehabolitasi RTLH
Bab VI Pengorganisasian
Bab VII Pelaksanaan Kegiatan
Bab VIII Tata Cara Pengajuan Usulan dan Pencairan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 19, BN.2017/No.1849, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2021
Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuj untuk perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan sumber daya milik bersamayang harus di kelola.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 89 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2012; Perdsa No. 17 Tahun 2015;
Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh termasuk didalamnya mengatur tentang Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Tugas dan Kewajiban Pemerintrah Daerah dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Terdiri dari 49 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai antara lain jenis dan pemanfaatan Rumah Susun, penyediaan Rumah Susun Umum, pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum, pemisahan Rumah Susun, penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus, bentuk dan tata penerbitan SHM Sarusun, bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, penyewaan Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelolaan Rumah Susun, masa transisi dan tata cara penyerahan pertama kali, PPPSRS, peningkatan kualitas Rumah Susun, pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun, dan bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Penjelasan 24 hlm.
Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan Kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; 12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksudkan untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar kelayakan.
Tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah
untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
c. Mewujudkan rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, terjangkau, teratur, terencana, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi, sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: 28 Hlm, I Lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2011
Untuk ketertiban kehidupan dilingkungan rumah susun serta guna lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan atau penyewaan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985 ; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 44 Tahun 2007; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 50 Tahun 1986; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 44 Tahun 1994; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005;
Untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di kawasan perkotaan khususnya Kota Batam maka rumah susun yang dibangun oleh pemerintah menjadi altematif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat