AKSES-INFORMASI-KEUANGAN-UNTUK-KEPENTINGAN-PERPAJAKAN
2017
Undang-undang (UU) NO. 9, LN.2017/NO.190, TLN NO.6112, LL KEMENKUMHAM : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan
seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan bagi kepentingan perpajakan
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
- 23 halaman
|