Peraturan Menteri Keuangan NO. 101, BN.2023 (784)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan Pencairan, Pertanggungjawaban, Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu pengaturan mengenai penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang0Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan, perencanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pencairan anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pengawasan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
PMK No. 27 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 85, BN.2023 (692)/122 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/202 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mentaur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volati, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Tarif atas jems Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 82, BN.2023 (681)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang•
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian, terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian Visa dan Izin Tinggal menjadi sampai dengan sepuluh tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.02/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa, Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa, persyaratan, tata cara, dan kriteria Orang Asing yang dapat diberikan pelayanan golden Visa dan penyetoran ke kas negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 76, BN.2023 (628)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal
tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil
yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog, tarif, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan laboratorium/studio/ bengkel/lapangan, Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, transportasi operator dan/atau petugas, tarif nol rupiah dan kewajiban untuk setor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak agar lebih efektif dan optimal terutama terkait dengan perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak, dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak, serta penilaian kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No.58 Tahun 2020; Perpres No. 57 Tahun 2020; PMK No. 155/PMK.02/2021; dan PMK No. 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
PMK ini mengubah PMK Nomor 155/PMK.02/2021.
Lampiran File: 58 hlm. (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 27; Lampiran hlm. 28 sampai dengan 58)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir jenis dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dan menyesuaikan dengan perkembangan dalam pelaksanaan pemberian layanan, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Servive);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) UUDH 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 69 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis penerimaan bukan pajak yang bersifat volatil, layanan angkutan perkotaan dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 41 Tahun 2018; PP Nomor 69 Tahun 2020; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; PMK Nomor 113/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 118/PMK.02/2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 51, BN.2023/No.365, jdih.kemenkeu.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara
serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang
Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee,
Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting
Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum serta
kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan
kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan
dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada
pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu
min yak dan gas bumi di dalam dan / a tau di luar wilayah
kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 39 tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2015, Perpres Nomor 95 Tahun 2012, Perpres Nomor 9 Tahun 2013, Perpres 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 118/PMK.02/2019, Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021 dan Permenkeu Nomor 212/PMK.02/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestik Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi yaitu tentang ketentuan umum, Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor, perhitungan pembayaran, kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dan penelitian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestik Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi diubah sebagian
10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2023
PMK No. 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan NO. 43, BN.2023/No.351, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 30, BN.2023/No.251, jdih.kemenkeu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat