Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah Retribusi Rumah Potong Hewan yang merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) NOmor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan, sebagai upaya penertiban, pengendalian, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, melindungi kepentingan konsumen, serta menggali sumber pendapatan asli daerah.
UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Materi pokok Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Upah Pungut;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Struktur dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
8. Struktur dan Besarnya Retribusi;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata cara Pembayaran;
11. Tata cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 12 Tahun 2014tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Mengubah :
PP No. 74 Tahun 1999tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
PP No. 59 Tahun 1998tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Mempertimbangkan perlunya pengaturan pengujian kendaraan bermotor demi jaminan keselamatan secara teknis, meminimalkan pencemaran, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat maka Perda ini perlu diitetapkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Nomor 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008 ; PP Nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 42 Tahun 1992; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang diuji. Kendaraan yang wajib uji untuk ditentukan layak jalan adalah bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Tarif retribusi dikenakan atas, antara lain, biaya penyediaan formulir senilai Rp5.000,00 dan biaya pengujian, yang bergantung pada jenis kendaraan teruji. Penyesuaian atas tarif retribusi akan diatur dengan peraturan Bupati, dengan persetujuan DPRD. Pengecualian dikenakan terhadap kendaraan yang dimiliki TNI tau Polri, dan keadaan rusak berat datau dalam perbaikan di bengkel umum. Masa berlaku hasil uji kelayajan adalah 6 bulan, dan dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan bentuk atau telah tidak terpenuhinya kondisi fisik dan teknis kendaraan. Selain itu, Perda ini mengatur pula, antara lain, mengenai: pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi; penyidikan; kualifikasi tenaga penguji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur dengan peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Sosial NO. 3, BN.2020/No.388, jdih.kemsos.go.id: 16 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perlu diatur lebih lanjut pedoman pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.3 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 200, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Pengendalian dan Pengawasan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksakan ketentuan pada Pasal 81,Pasal 82 dan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah dan untuk menyesuaikan pola tarif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit,
maka semua norma pengaturan dan penetapan tarif rumah sakit harus mengacu pada Peraturan tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan,maka perlu dilakukan penyesuaian pada substansi dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Mesuji.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
7. Undang Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
8. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
9. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji;
25. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 55 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Darah Kabupaten Mesuji.
Badan Layanan Umum Daerah, selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Gawat Darurat yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang, terdiri observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan;
Rumah Sakit Umum Daerah, selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji;
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di RSUD, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima;
Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan RSUD;
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas layanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi;
Jasa Pelayanan Keperawatan/kebidanan adalah imbalan yang diterima oleh perawat/bidan pelaksana pelayanan atas layanan keperawatan /Kebidanan yang diberikan kepada Pasien;
Jasa Konsultasi adalah imbalan jasa dari tarif tertanggung yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas saran atau konsul yang dilaksanakan baik di Gawat Darurat;
Jasa Visit adalah imbalan jasa dari tarif yang tertanggung yang diterima oleh tenaga Profesi Pemberi Asuhan atas pemeriksaan;
Jasa Sarana adalah imbalan jasa yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, obat-obatan dasar, bahan kimia, dan alat kesehatan habis pakai dasar yang digunakan langsung dalam rangka pemeriksaan, diagnosis, observasi, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
-
-
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2022
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAN KALIBRASI DINAS KESEHATAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2022/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
merupakan unit penyelenggara pelayanan publik yang
menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
b. bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik, Balai
Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas
Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu untuk
meningkatkan kualitas dan mengembangkan
pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat secara
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tarif
Layanan pada Balai Laboratorium Kesehatan dan
Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan pengembangan layanan, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai
Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas
Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018;
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat