Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestinya kepada pemerintah daerah, sehingga dapat menghapusbukukan dan menghapustagihkan piutang daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi daerah serta beberapa sektor pendapatan lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, perlu mengatur tata cara penghapusan piutang daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 40 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Jenis Piutang Daerah; BAB IV Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB V Tata Cara Pelaksanaan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB VI Kriteria Penghapusan Piutang Daerah; BAB VII Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 7 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA)
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA,
SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta,
Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK)
Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013;
8. Peraturan Pemerintah Tahun 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Tahun 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
3
13. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
15. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
mengatur mengenai pedoman pemberian hibah BOSDA. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian dan penyaluran, pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
perubahan atas peraturan bupati nomor 21 tahun 2012 tentang tata cara penganggaranjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana te;ah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007 Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING DAN EVALUASI HIBAH SERTA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungiawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 yang mana dalam perkembangannya terbit beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bantuan belanja hibah dan bantuan sosial maka Peraturan Bupati dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monotoring dan Evaluasi Hibah serta Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor Tahun 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan
ABSTRAK:
pemberian hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu untuk mengatur kembali tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di dalam Peraturan Bupati. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. hibah dan bantuan sosial dapat berupa buang atau barang/jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya Pemerintahan, Pembagunan dan Kemasyarakatan; memenuhi persyaratan penerima hibah; ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. Hibah dapat diberikan kepada : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Lain; BUMN atau BUMD; Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Bupati menunjuk SKPD teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan proposal hibah, meliputi : urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial; urusan Keagamaan; urusan Kepemudaan dan Olahraga; urusan kebudayaan dan pariwisata; urusan Politik Dalam Negeri dan urusan Kemasyarakatan lainnya; urusan Bidang Pekerjaan Umum; urusan Lingkungan Hidup; urusan Ketenagakerjaan; urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah; urusan Ketahanan Pangan; urusan Perberdayaan Masyarakat dan Desa; urusan Penanggulangan Bencana; urusan Kelautan dan Perikanan; urusan Perindustrian dan Perdagangan; urusan Peternakan dan Perkebunan; urusan Pertanian dan Holtikultura; urusan Pertanahan oleh Dinas Pertanahan; urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan dan proposal hibah uang atau barang/jasa berisi keterangan mengenai nama calon penerima hibah, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran/ nilai hibah yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan hibah. Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah dan Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD tersebut menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati/ Kepala SKPD dan penerima hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai : pemberi dan penerima hibah; tujuan pemberian hibah; besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; hak dan kewajiban; tata cara penyaluran/penyerahan hibah; tata cara penyaluran/penyerahan hibah. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : laporan penggunaan dana hibah; surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD; bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit : selektif; memenuhi persyaratan penerima bantuan; bersifat sementara dan tidak terus menerus; sesuai tujuan penggunaan. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Penerima hibah atau bantuan sosial wajib mengembalikan sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah, yang penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar dari SKPD terkait. Waktu pengembalian sisa dana diatur
sebagai berikut : untuk kegiatan yang penyelesaiannya paling lambat akhir Nopember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan; untuk kegiatan yang penyelesaiannya setelah bulan Nopember dan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember tahun anggaran berkenaan. Untuk kelancaran pelaksanaan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan bantuan sosial dapat dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. beranggotakan dari berbagai unsur SKPD teknis/ Unit Kerja terkait, yang
dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap dan penunjukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. SKPD teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat. Dalam hal penerima hibah atau penerima bantuan sosial menggunakan dana
hibah atau bantuan sosial tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, maka penerima hibah atau bantuan sosial dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 46 TAHUN 2016
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan nomenklatur perangkat daerah dan perubahan terkait pengelolaan penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. (1) Belanja bantuan keuangan diberikan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah Desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
(2) Bantuan keuangan merupakan salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah di wilayah tertentu dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal, baik untuk kepentingan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 292) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2021
MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. HANAFIE
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 79
Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentarig Mekanisme Pengaj uan
Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5679;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi
Corona Virus Desease (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
S. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Nomor 2).
PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.
HANAFIE KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat