Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperluhkan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU no.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 1999, PP no.19 tahun 2003, Perda no.5 Tahun 2009, Perda no.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; kewajiban dan tanggung jawab; larangan dan pengendalian; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; sanksi administratif; pembiayaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 2 halaman lampiran
Permenhub No. 24 Tahun 2017tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah Retribusi Rumah Potong Hewan yang merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) NOmor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan, sebagai upaya penertiban, pengendalian, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, melindungi kepentingan konsumen, serta menggali sumber pendapatan asli daerah.
UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Materi pokok Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Upah Pungut;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Struktur dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
8. Struktur dan Besarnya Retribusi;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata cara Pembayaran;
11. Tata cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
9 Hallaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2007 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan garam beryodium yang tepat dan sesuai persyaratan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap kesehatan manusia sebagai akibat kekurangan yodium;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu diatur Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Garam konsumsi beryodium dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 102 Tahun 2000, kepres Nomor 69 Tahun 1994 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, standar mutu garam konsumsi beryodium, perbuatan yang dilarang, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pdana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya; bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan masyarakat dari akibat buruk terhadap minuman beralkohol, perlu mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggolongan; Penjualan; Perizinan; Minuman Beralkohol; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan; Sanksi Administratif; Penyelidikan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 14, BN.2017/No.1284, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Permenhub No. 126 Tahun 2015tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Mengubah :
Permenhub No. 59 Tahun 2014tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Permenhub No. 51 Tahun 2014tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 91, BN.2014/No.2011, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bank Indonesia NO. 12/22/PBI/2010, LN.2010/NO.146, TLN NO.5177, BI.GO.ID : 40 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Pedagang Valuta Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat