Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2019/42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2019
65 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2020
PENETAPAN ALAT PEMADAM API RINGAN SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG DIPEROLEH BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ALAT PEMADAM API RINGAN SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG DIPEROLEH BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Hibah Barang berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, namun Hibah Barang APAR di maksud adalah Komando Distrik Militer 0820 Probolinggo, namun Hibah Barang APAR dimaksud belum dapat diserahkan pada Tahun Anggaran berkenan, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah ke lima kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, Barang Hibah sebagaimana dimaksud dilaporkan sebagai persediaan
dalam neraca; b. bahwa selanjutnya Komandan Komando Distrik Militer 0820 Probolinggo menyampaikan Surat Dinas kepada Walikota Probolinggo dengan surat Nomor : B/03/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pinjam Pakai APAR, yang pada prinsipnya dalam surat dimaksud menyatakan tidak bersedia menerima Hibah APAR dan bersedia untuk melaksanakan Pinjam Pakai atas Barang APAR dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berakibat hukum terhadap kedudukan hukum (legal standing) atas Barang APAR dimaksud dari Barang Persediaan menjadi Barang yang wajib dilakukan Penetapan Status Penggunaannya berdasarkan ketentuan Pasal 44 Juncto Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum dilakukan Penetapan Stattus Penggunaan Barang Milik Daerah atas Barang APAR dimaksud, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Barang APAR sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Barang Hibah berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada Komando Distrik Militer 0820 Probolinggo yang telah dilaporkan sebagai Barang Persediaan dalam Neraca, ditetapkan sebagai
Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yaitu barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya jumlah dan jenis Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Daerah diwajibkan untuk menyusun Peraturan Daerah dalam rangka kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolalai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Ruang Lingkup; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Sistem Informasi Managemen Aset; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2009 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 111), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
217 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10.a Tahun 2018
barang milik daerah-petunjuk pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.a, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 10.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses verifikasi dan inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah kepada Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pulau Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
13 Halaman, Lampiran: 8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 108 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat di kawasan perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Permukiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Ruang lingkup pemanfaatan dan pengelolaan rusunawa meliputi :
a. sasaran ;
b. kepemilikan ; dan
c. kepenghunian.
Rusunawa yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten menjadi milik Pemerintah Kabupaten sebagai aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2015
PP No. 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982
PP No. 38 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna tertib penatausahaan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Pekalongan dan untuk mendapatkan data yang dapat dipercaya dan diandalkan sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai sebagaimana amanat ketentuan Pasal 119 dan Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek Inventarisasi, Pelaksana Inventarisasi, Tata Cara Inventarisasi, Laporan Hasil Inventarisasi, Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat