BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN - PEDOMAN PENGELOLAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 34 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Bupati mengatur pelaksanaan Tata Cara,
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertangungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penetapan Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman
perlu diganti dan dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan
Aru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan
Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBN - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR :..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka untuk itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, , UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 226/PMK.07/2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2016, Perbup Pesisir Selatan No. 42 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 8 yang memuat lampiran diubah, sehingga ketentuan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 Penetapan Rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan dalam pasal 9 diubah, sehingga pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1)
Penyaluran Dana Nagari dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari.
(2) Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Nagari diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
(3) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap I dilaksanakan setelah Bupati menerima Peraturan Nagari tentang ABP Nagari dari Wali Nagari;
(4) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap II dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari tahun anggaran sebelumnya dari Wali Nagari
(5) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap III dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II dari Wali Nagari.
(6) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(7) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(8) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(9) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum memenuhi kebutuhan input data, Wali Nagari dapat memutakhirkan table referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 20178
Petunjuk Teknis - Dana Alokasi Khusus Fisik - Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2022/No.11, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik TA 2022. Jenis DAK Fisik terdiri atas DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler meliputi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; jalan; air minum; sanitasi; dan perumahan dan permukiman. DAK Fisik Penugasan meliputi bidang: jalan; irigasi; pertanian; kelautan dan perikanan; industri kecil dan menengah; pariwisata; lingkungan hidup; perdagangan; transportasi perairan; trasportasi perdesaan; kehutanan; dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi yang berpedoman pada perpres ini.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Permensos No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN.2021/No.1501, https://jdih.bkpm.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat