Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2019/No.479, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)19532.1.Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan ...................Rp.80.000,-2.2.Perwakilan di luar negeri, ditambahdengan ............................Rp.10.767.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)3.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ....................Rp. 11.834.000,-3.3.Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapradja, ditambahdengan .............................Rp. 10.256.000,-3.6.Daerah Otonom, ditambah dengan .....Rp.594.255.000,-3.7.Daerah Swapradja, ditambah dengan ..Rp. 23.851.000,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
ABSTRAK:
APBN TA 2022 termuat dalam UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, perlu membentuk UU tentang APBN TA 2022.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
UU ini mengatur mengenai penetapan APBN TA 2022 yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Anggaran pendapatan negara tersebut berasal dari sumber penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah. Sedangkan anggaran belanja terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pemerintah dapat menempuh langkah-langkah kebijakan untuk penguatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
UU ini berlaku sejak 1 Januari 2022
Penjelasan 42 hlm; Lampiran: 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pernbagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57 17);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.O7/20 17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.O7/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2017 Nomor 102);
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Selain itu, untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998.
dasar hukum UU ini adalah Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
Dalam UU ini diatur mengenai rincian APBN TA 1997/1998. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
KEPPRES No. 8 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995
KEPPRES No. 24 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat