Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 5 Ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
dengan perkembangan masyarakat maka Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005
Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2005;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
MERUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
TATA CARA DAN PENENTUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POILITIK LOKAL TINGKAT PROVINSI ACEH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2017/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politikdan Partai Politik Lokal tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.2 Tahun 2008; UU No.8 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; Peraturan BPK No.2 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2014; Qanun Aceh No.8 Tahun 2007; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran, Tata Cara Pengajuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
10 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 69 Seri E Nomor 06).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2008
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Peraturan Tata Tertib DPR-GR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat